Kelompok atau golongan yang meyakini nasab bapak, kakek, hingga seterusnya tersambung ke Nabi Muhammad Saw atau Ke Bani Hasyim, diharamkan menjadi Pengurus/ Pengelola Yayasan yang mengelola Wakaf, Zakat, Infaq, Sedekah dan Hibah berdasarkan Kitab Jam'ul Jawami' juz satu halaman 16 cetakan Toha Putra Semarang, Indonesia