Polemik : Pembagian waris mayit yang tidak punya anak laki-laki dalam surat An-Nisa

                                                             Gambar ilustrasi

             Polemik pembagian waris menjadi horor dan misterius yang mengakibatkan perseteruan. Seharusnya hukum agama soal pembagian waris bisa meredam perseteruan antar ahli waris. Pengenalan tentang pembagian hak waris besaran angka pecahannya kurang familiar dan hanya memakai dalil Al Qur'an  Surah an Nisa ayat 11 dan 176 yang menjelaskan bahwa laki-laki mendapatkan dua bagian dan wanita satu bagian. Padahal Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk menjelaskan isi kandungan Al Qur'an kepada seluruh manusia. Perintah ini ter-maktub di Surah An-Nahl ayat 44. Posisi Sang Rosul terhadap Al Quran adalah penerjemah isi kandungan wahyu Al Qur'an.

             Kajian pembanding antara ayat Al Quran dan ayat Al Quran, antara ayat Al Quran dan Hadist atau antara Hadist dan Hadist masuk dalam bab Takhsis wa Ta'mim (penjelasan soal mengkoreksi maksud kalimat dalil; terlihat lebih personal atau masih universal). Penulis tidak akan menguraikan terlalu dalam soal itu tetapi mengajak fokus pada pokok pengenalan besaran pembagian waris dari kitab Ghoyah wat Takrib Seperti penjelasan Surah An Nisa Ayat 10-11 dan 176 sebagai berikut ;

1. Bagian 1/2 (satu per-dua) untuk lima kategori : Anak Perempuan (Tunggal jika tidak anak laki-laki), Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari kandung, Saudari satu bapak, Suami jika si mayit tidak punya anak.

2. Bagian 1/4 (satu per-empat) untuk dua kategori : Suami  beserta anak atau cucu dari anak laki-laki mayyit dan Istri dan para istri beserta tidak ada anak atau cucu dari anak lelaki mayit.

3. Bagian 1/8 (satu per-delapan) untuk satu kategori : Istri dan para istri beserta ada anak atau cucu dari anak laki-laki mayit.

4. Bagian 2/3 (dua per-tiga) untuk empat kategori : dua anak perempuan (jika tidak ada anak laki-laki), dua cucu perempuan dari anak laki-laki mayit, dua saudari kandung dan dua saudari satu bapak.

5. Bagian 1/3 (satu per-tiga) untuk dua kategori : Ibu mayit ketika tidak ter-mahjub (terhalang oleh anak mayit), untuk dua orang atau lebih saudara dan saudari dari ibu kandung mayit.

6. Bagian 1/6  (satu per-enam) untuk 7 kategori : Ibu kandung beserta anak atau cucu dari anak laki-lakinya mayit, dua orang lebih dari saudara dan saudari, nenek mayit jika ibu kandung sudah tiada,  cucu perempuan dari anak laki-laki beserta ada anak perempuan kandung, saudari satu bapak beserta ada saudari kandung, bapak beserta ada anak atau cucu dari anak laki-laki, kakek mayit jika bapak mayit sudah tiada, satu saudara/i dari anak ibu mayit.

         
           Dalam fiqh waris ada beberapa istilah yang akan penulis paparkan secara singkat sebagai berikut :

1. Istilah Mahjub merupakan ahli waris yang terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat dan lebih kuat urutan nasabnya. Jika terhalang, maka ia tidak mendapatkan bagian waris dari si mayit seperti uraian berikut ini ; 

a. nenek terhalang oleh ibu, 

b. kakek terhalang oleh bapak, 

c. saudara satu ibu terhalang oleh adanya empat kategori ; 1) anak, 2) cucu dari anak laki-laki, 3) bapak dan 4) kakek, 

d. Suadara kandung terhalang oleh tiga kategori; 1) anak laki-laki, 2) cucu laki-laki dari anak laki-laki, 3) bapaknya mayit.

e. Saudara satu bapak terhalang oleh  anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapaknya mayit, dan suadara kandung.

f. Saudara satu ibu terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, bapak, kakek.

                Dalam pinggiran kitab Al Bajury , yakni; Kitab Fathul Qorib Syarah Taqrib karya tulis Syaikh Abi Syujaa', ada lima kategori yang tidak bisa di-mahjub (terhalang dari hak waris) : 1) Suami, 2) Istri, 3) Bapak, 4) Ibu, 5) Anak Kandung. Dan Beliau juga menguraikan tentang lima golongan yang tidak bisa mendapatkan hak waris ; 1) Budak, 2) mudabbar (Wasit akan merdeka oleh mayyit), 3) Ummul walad ; Budak wanita yang melahirkan anak tuannya, 4) Budak Mukatab ; Budak yang mencicil kemerdekaan dirinya kepada si mayyit 5) Pembunuh ; Seorang yang membunuh orang tuanya atau saudaranya atau anaknya tidak punya hak waris dari korban, 6) Murtad ; keluar dari Agama Islam, 7) Beda Agama; Muslim tidak bisa mendapatkan warisan dari non-muslim. begitupula sebaliknya.

2. Istilah 'Ashobah ; makna Kata Ashobah dari guru ngaji penulis diartikan; Bagian Sisa Karena waris ashobah pembagiannya terakhir setelah pembagian Bapak, Ibu dan Suami/Istri selesai, atau pembagian dua anak perempuan dan kakek selesai. Sedangkan waris Ashobahnya adalah saudara si mayyit, seperti tablel Contoh dari kitab Tausyaikh Ala Ibnu Qosim karya Syaikh Muhammad Nawawi Al Bantany : tentang masalah hitungan waris untuk Dua Anak perempuan (dapat bagian 2/3), kakek (dapat bagian 1/6) dan Tiga Saudara laki-laki (bagian Ashobah). Pokok pembagian masalah warisnya adalah 6 potong bagian; 4 Bagian untuk dua anak perempuan, 1 bagian untuk kakek dan 1 bagian untuk 3 saudara.  

            Cara hitungnya total harta waris dibagi 6 (enam) bagian karena angka terbesar adalah 6 (enam) dari pecahan satu per enam kemudian dikeluarkan dulu 2/3 (Dua pertiga) dari total keseluruhan harta warisan jatahnya untuk dua anak perempuan; 2/3 dikalikan 6 (enam) hasilnya adalah 4 (empat). Sisa dari 2/3 total waris adalah 1/3 (satu pertiga) total harta warisan. 1/3 sisa dikalikan 6 (enam) hasilnya adalah 2 (dua). Hasil dua ini dibagi rata yakni satu untuk kakek dan satu untuk tiga saudara. Atau lanjut dikeluarkan 1/6 jatahnya untuk kakek; 1/6 dikalikan 6 hasilnya adalah 1 (satu). sisa dari pembagian kakek dan dua anak perempuan adalah 1 (satu). Sisa 1 (satu) inilah untuk tiga saudara mayit yang disebut Ashobah.

             Kategori orang yang berhak waris Ashobah sesuai urutan jika urutan pertama tidak ada dilanjut urutan ke dua dan seterusnya sebagai berikut ;

a. (Kategori ahli waris Ashobah yang bisa melibatkan saudari kandungnya)
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Suadara kandung
4. Saudara satu bapak.

b. (Kategori ahli waris Ashobah yang tidak bisa melibatkan saudari kandungnya)
5. Anak suadara kandung 
6. Anak suadara satu bapak
7. Paman 
8. Anak Paman
9. Tuan yang memerdekakan si mayit.

Belajar menghitung waris jika si mayit tidak punya anak laki-laki dari kitab fathul Qorib karya Abi Syujaa' :

Contoh : Mayit wanita meninggal harta warisan 1000 m :

Suami dapat 1/4
3 anak perempuan dapat 2/3 
2 Saudara dan 3 saudari dapat Ashobah.

Maka 1000 dipecah 9. Jadi asal masalahnya 9. Angka 9 diambil dari jumlah ahli waris. 1000 : 9 = 111,11

9 x 1/4 = 2,25 x 111,11 = 249,9975 m untuk suami
9 x 2/3 = 6 x 111,11= 666,66 m untuk 3 anak perempuan
Ashobah atau sisanya 9 - 6 - 2,25 = 0.75 x 111.11= 83,3325 m : 7 = 11,9 m
2 Saudara laki-laki dapat masing-masing dapat 11,9 m x 2 = 23,8 m
Saudari perempuan, masing-masing dapat 11,9 m x 1 = 11,9 m

Contoh : Mayit laki-laki meninggal harta warisan 1000 m :

Istri dapat 1/8
3 anak perempuan dapat 2/3 
2 Saudara dan 3 saudari dapat Ashobah.

Maka 1000 dipecah 8. Jadi asal masalahnya 8. Angka 8 diambil dari angka pecahan paling banyak. 1000 : 8 = 125 m

8 x 1/8 = 1 x 125 m = 125 m untuk Istri
8 x 2/3 =  5,33 x 125 m = 666,25 m untuk 3 anak perempuan
Ashobah atau sisanya 8 - 5,33 - 1 = 1.67 x 125 m = 208,75 m : 7 = 29,8 m
2 Saudara laki-laki dapat masing-masing dapat 29,8 m x 2 = 59,6 m
Saudari perempuan, masing-masing dapat 29,8 m x 1 = 29,8 m


3. Istilah Kalalah dalam surah an-Nisa ayat 12 : Syaikh Muhammad Nawawi Jawi dalam kitab Ibnu Qosim Tausyaikh ala Fathul Qorib bahwa kalalah adalah mayit yang tidak punya anak dan tidak punya orang tua Tetapi mafhum kalalah terkhusus adanya ibu dan nenek karena keduanya tidak bisa menghalangi hak warisnya anak ibunya mayit. Seperti mayit tidak punya anak, tidak punya saudara kandung, tidak punya saudara dari bapak kandung, bapaknya sudah tiada. Dan meninggalkan istri, ibu dan saudara tiri dari ibu kandung (beda bapak). 


4. Istilah al 'Aul  dalam kitab Tanwirul Qulub karya Syaikh Salamah al 'Azamy, yakni lebihan sisa dari pembagian beberapa bagian angka pecahannya waris atas pokok masalah. Jika ingin mengerti tentang apa itu bilangan al aul dalam pokok masalah, maka jumlahkanlah pembagian dengan pembagian lainya. Totalnya telah mencapai aul-nya.

Contoh : ahli warisnya ; suami dan dua saudari kandung atau satu bapak. Pokok masalahnya adalah 6 (enam). Suami mendapatkan 3 (tiga) dari 6 x  1/2. Dua saudari mendapatkan 4 (empat) dari 6 x 2/3. Jika dijumlahkan 3 (tiga) dan 4 (empat) maka hasilnya adalah 7 (tujuh), yang disebut mencapai al 'aul. 

والله أعلم بالصواب


Bersambung....

Posting Komentar

0 Komentar