Garis Besar Hukum Syariah Islam & penerapannya

             
        Hukum syariat Islam selalu menjadi perdebatan panjang di era modern kini. Perdebatan panjang ini memicu perang saudara di belahan dunia khususnya negara-negara timur tengah. Bahkan pernah terjadi di Indonesia.

       Perang hanya menimbulkan korban tanpa memberikan solusi masalah terangkum dalam pertanyaan : Apakah wajib mendirikan syariah Islam? Atau Bagaimana syariah islam bagi umat islam bisa diterapkan di negara demokratis? . Kubu yang saling berdebat & berperang hanya fokus pada kedua pertanyaan di atas. 

        Ada tiga garis besar hukum yang dituangkan dalam literatur kitab-kitab kuno umat islam ;

1. Hukum Aqly merupakan hukum yang dominan bersandar pada akal (realitas logis). Hukum aqly terbagi menjadi tiga bagian 1) Wajib aqly , 2) Mustahil aqly, 3) Jaiz aqly

2. Hukum Syar'i merupakan hukum yang dominan bersandar pada tasyri'i (realitas dogmatis, Dalil Al Qur'an & Hadist) 

3. Hukum Adiy merupakan hukum yang bersandar pada pola kebiasaan (realitas materialis). Ketetapan hubungan kejadian antara materi satu dan materi lainnya ada atau tidak. Hubungan keduanya merupakan peristiwa berulang-ulang atas dasar hissi (realitas materialisme) memberikan kesimpulan yang sama di beberapa waktu seperti hukum materi pada api adalah membakar. 

       Para fuqoha (pakar hukum syariat) mengenalkan garis besar syariah adalah dalil. Dalil merupakan berita yang memuat pokok-pokok intuisi hukum. Intuisi dalil memunjukkan sifat umum dan sifat khusus. Kedua sifat khusus dan umum pada dalil  terdiri ada 3 bagian, yakni;

1) Thalab (Perintah), merupakan intruksi wahyu untuk melaksanakan atau meninggalkan

2) Ibahah (mempersilahkan) merupakan intuisi dalil untuk mempersilahkan manusia memilih antara melaksanakannya atau meninggalkannya 

     Thalab atau Ibahah memiliki sasaran khitab. Orang yang diperintahkan atau dipersilahkan harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu untuk memenuhi relevansi hukum syariat. Kaitan ketentuan kondisi seseorang dengan khitab disebut maudhu.

3) Wadhu'  atau maudhu' (Eksistensi, kondisi atau situasi) berkaitan dengan thalab (perintahatau ibahah (bukan perintah). 

          Maudhu sendiri memuat tiga unsur yang melengkapinya, yakni; 

a) Syarat merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan syariat secara relevan seperti syarat melaksanakan sholat adalah bersih dari berAgama Islam, berakal, hadas dan najis, syarat melaksanakan puasa harus beragama islam, berakal, bersih dari haid dan bersih dari nifas.

b) Mani' merupakan hambatan atau halangan yang membatalkan relevansi syariat atau ketentuan-ketentuan syariat seperti sholat, puasa, atau zakat dikatakan sah (relevan) jika dilaksanakan oleh orang yang beragama Islam

c) Sabab merupakan kausalitas relevansi hukum yang saling tarik menarik antara kewajiban dan pelaksanaan seperti sholat dan puasa menjadi wajib disebabkan masuknya waktu sholat dan puasa.

       Relevansi pemikiran saat ini dalam penerapan hukum syariat terlalu gegabah dan memaksakan hingga menganggap semua orang wajib melaksanakan syariat tanpa melihat eksistensi orang tersebut sebagai muslim atau non-muslim. Walaupun khitab atau sasaran perintah Allah SWT mengarah secara universal tapi Allah SWT pula membuat ketentuan-ketentuan sasaran melalui utusan-Nya, yakni ; Nabi Muhammad SAW agar pelaksanaan bisa dikatakan relevan (sah) secara syariat.
           
          Garis besar Hukum syariat Islam memuat lima kesimpulan hukum, yakni ;

1. Wajib ; jika dilaksanakan, mendapat pahala. Jika ditinggalkan, mendapat dosa.

2. Haram ; jika ditinggalkan, mendapat pahala. Jika dilakukan, mendapat dosa.

3. Sunnah ; jika dilakukan, mendapat pahala. Jika ditinggalkan, tidak mendapat dosa.

4. Makruh ; jika ditinggalkan, mendapat pahala. Jika dilaksanakan, tidak mendapat dosa.

5. Mubah ; jika dilaksanakan tidak mendapat pahala. Jika ditinggalkan tidak mendapat dosa.
          
            Hukum-hukum di atas merupakan hasil terjemahan intuisi-intuisi dalil Al Qur'an dan Hadist yang dipahami oleh para pakar hukum syariat. Dalil relevansi tinggi yang memuat kata perintah dan larangan pasti ada kata ancaman-ancaman dan pelaksanaannya dibimbing secara ketat oleh Nabi Muhammad saw menuju kesimpulan hukum wajib atau haram.

Silahkan jadi pengikut, komentar & jangan lupa sebarkan untuk menyebarkan ilmu Agama Islam



Posting Komentar

0 Komentar