Delapan standarisasi kelembagaan pendidikan atau standarisasi akreditasi kependidikan meliputi dari :
1. Standar Pengelolaan
2. Standar Kompetensi Kelulusan
3. Standar Isi
4. Standar Proses
5. Standar Penilaian
6. Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik
Permendikbud No 12 Tahun 2007
Permendikbud No 13 Tahun 2007
Permendikbud No 16 Tahun 2007
Permendikbud No 24 Tahun 2008
Permendikbud No 25 Tahun 2008
Permendikbud No 27 Tahun 2008
Permendikbud No 40 Tahun 2009
Permendikbud No 41 Tahun 2009
Permendikbud No 42 Tahun 2009
Permendikbud No 43 Tahun 2009
Permendikbud No 44 Tahun 2009
Permendikbud No 13 Tahun 2007
Permendikbud No 16 Tahun 2007
Permendikbud No 24 Tahun 2008
Permendikbud No 25 Tahun 2008
Permendikbud No 27 Tahun 2008
Permendikbud No 40 Tahun 2009
Permendikbud No 41 Tahun 2009
Permendikbud No 42 Tahun 2009
Permendikbud No 43 Tahun 2009
Permendikbud No 44 Tahun 2009
7. Standar Sarana Prasarana
8. Standar Biaya
Definisi satu persatu dari delapan standar di atas cukup banyak dari berbagai media online akademisi hingga lembaga pemerintahan coba lihat di
https://bsnp-indonesia.org/standar-nasional-pendidikan-2/.
Pertanyaan besar dari keluhan pelaksana lembaga pendidikan ;
1. Apa yang harus dipersiapkan?
2. Bagaimana proses penilaiannya?
Soal pertanyaan kedua sudah tidak tabuh lagi bagi lembaga-lembaga pendidikan yang sudah berulang-ulang mengikuti akreditasi. Pengalaman dari akreditasi sebelumnya merupakan catatan penting yang terkadang terlupakan. Selalu terjebak pada kesalahan yang sama.
Sebenarnya, akreditasi nasional pendidikan sasaran utamanya adalah perbaikan sistem kelembagaan pendidikan secara khusus untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara umum. Lembaga pendidikan adalah organisasi yang diselenggarakan pemerintah ataupun masyarakat (swasta).
Prinsip pengelolaan organisasi kelembagaan dasar terdiri dari :
1. Anggaran Dasar (AD) ; memuat aturan secara umum berorganisasi dari tujuan, ketentuan pengurus, aturan sidang umum atau pengangkatan secara umum, hingga pasal-pasal yang mengatur roda organisasi secara umum.
2. Anggaran Rumah Tangga (ART); memuat visi, misi, tujuan, lambang organisasi, bendera organisasi ( petaka), stempel organisasi, aturan surat menyurat (arsip surat masuk/ keluar, nomor, kode surat dll), ketentuan tugas masing-masing tingkatan pengurus organisasi, aturan secara perinci soal pasal kewajiban dan larangan anggota dll.
AD & ART merupakan aturan dasar berorganisasi kelembagaan. Bisa dikatakan suatu organisasi kelembagaan bisa berjalan baik terlihat dari kelengkapan aturan dasar yang menjadi tolak ukur arah organisasi & ketentuan tugas masih-masih anggota maupun pengurus tertata rapih serta penuh tanggung jawab.
AD & ART bisa disebut perencanaan dasar untuk melahirkan program-program unggulan yang direncanakan secara tepat dan teratur dari tujuan, jadwal, tugas pelaksana serta pembiayaan. Program pelaksanaan pendidikan serta perangkatnya tertuang pada kurikulum. Sedangkan program secara umum dari program proses pendidikan, pengadaan sarana prasarana penunjang untuk standar pengelolaan dituangkan dalam Rencana Kegiatan & Anggaran Sekolah/ Madrasah (RKAS/ RKAM). Setiap rencana pasti ada jadwal pelaksanaan dan evaluasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program-program dari hasil rapat kerja tahunan untuk ;
1) program jangka pendek, merupakan program yang memuat unsur pelengkap untuk menunjang atau menghilangkan hambatan pelaksanaan pendidikan seperti program perbaikan atau perawatan sarana prasarana atau evaluasi tenaga pendidik atau non pendidik.
2) program jangka menengah, merupakan program yang memuat unsur pelengkap untuk menfasilitasi kelengkapan sarana atau kemajuan kompetensi guru seperti pelatihan guru dll.
3) program jangka panjang, merupakan program tafsiran sesungguhnya dari visi, misi serta tujuan utama dalam proses berdirinya organisasi kelembagaan pendidikan.
Program-program itu harus memuat penjadwalan kegiatan yang disebut kalender kegiatan. Kalender kegiatan terbagi menjadi empat ;
1. Kalender Tahunan merupakan penjadwalan global kegiatan selama setahun memuat nama kegiatan, sasaran kegiatan, serta Jam/hari/ Tanggal/Bulan Pelaksanaan Kegiatan,
2. Kalender bulanan merupakan penjadwalan kegiatan selama sebulan.
3. Kalender mingguan merupakan penjadwalan kegiatan selama seminggu tertuang di jadwal pembelajaran.
4. Kalender harian merupakan penjadwalan kegiatan selama seharian tertuang dalam rencana kegiatan pembelajaran di RPP atau pelaksanaan kegiatan non-pembelajaran di jadwal kegiatan per jam dalam sehari.
Program-program harus memuat sasaran yang tertuang pada RKAS/ RKAM. Sasaran merupakan terjemahan baku dari visi, misi dan tujuan organisasi lembaga pendidikan (Sekolah/ Madrasah) yang akan dicapai. Petugas pelaksanaan kegiatan tertuang pada susunan pengurus organisasi, tanggung jawab, tugas, serta wewenangnya.
Program-program baik bisa terlaksana dengan pembiayaan dalam buku anggaran sekolah. Program merupakan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan secara realita. Pembiayaan atau anggaran harus dihitung pulang dari belanja hingga pendapatan yang akan diperoleh. Kemampuan belanja dari sumber pendapatan yang ada harus dihitung secara cermat; ekonomis, efesien serta efektif. Slogan Anggaran terbaik adalah tidak besar pasak daripada tiang. Kesanggupan pembiayaan satu program bisa dilihat dari total rencana anggaran pendapatan harian, mingguan, bulanan & tahunan. Evaluasi pembiayaan disebut buku laporan keuangan perbulan atau pertahun agar bisa melihat anggaran pendapatan & belanja. Evaluasi ini diperlukan untuk menunjang evaluasi kinerja kegiatan & penentuan kegiatan yang akan dilaksanakan atau akan direncanakan.
Sedangkan program-program kependidikan tertuang dalam kurikulum. Rapat kerja kurikulum seharusnya setelah rapat kerja program secara umum. Kurikulum termasuk bagian dari rencana pelaksanaan program pembelajaran berjangka dari program pembelajaran, standarisasi nilai ketuntasan pembelajaran minimal (KKM) serta evaluasi (penilaian) perhari, per-minggu, per-tengah semester, per-semester hingga per-tahun. Program standarisasi isi, standarisasi kompetensi, kompetensi dasar hingga materi pembelajaran tertuang di kurikulum untuk lembaga pendidikan, di silabus & RPP untuk tenaga pendidikan. Hasil evaluasi diarsipkan oleh pendidik serta dilaporkan kepada kepala lembaga pendidikan agar bisa dievaluasi hambatan-hambatan kegiatan pembelajaran. Kepala lembaga pendidikan merupakan supervisor (pengawas) kinerja pendidik secara periode dicatat dalam buku evaluasi atau penilaian kinerja pendidik sebulan atau setahun. Selain kinerja pendidik, kepala lembaga pendidikan harus melakukan penilaian serta mencatat terhadap fasilitas penunjang pembelajaran, yakni ; sarana (ruang kelas, kantin, kantor, perpus, Lab, dll) & prasarana (papan tulis, meja kursi belajar, media pembelajaran, alat peraga, teknologi pembelajaran, lemari, dll). Pencatatan & penilaian diperlukan untuk dokumentasi laporan kegiatan serta perencanaan kegiatan ke depannya. Semua kegiatan dalam lingkungan lembaga pendidikan atau luar harus menyertakan dokumentasi berupa arsip; visualisasi kegiatan, berita acara hasil keputusan rapat & inventarisasi surat menyurat (masuk/ keluar).
Organisasi kelembagaan pendidikan terlihat mutunya tidak hanya penilaian dari internal satuan atau pemerintah seperti grafik kelulusan peserta didik dari tahun ke tahun (Dokumentasi Ijazah kelulusan). Penilaian masyarakat sekitar satuan lembaga pendidikan pun diperlukan. Penilaian masyarakat bisa dilihat dari grafik penerimaan siswa baru dari tahun ke tahun (Dokumen penerimaan peserta didik). Minat masyarakat mendaftarkan anaknya ke satuan lembaga pendidikan semakin tinggi atau semakin turun. Pencatatan atau arsipkan data penerimaan dari tahun ke tahun menjadi suatu keharusan dalam meningkatkan mutu lembaga satuan pendidikan. Dokumentasi mutasi masuk serta keluar pun harus dimiliki untuk meningkatkan evaluasi kinerja lembaga satuan pendidikan secara berkala. Pemerintah menganggap penting penilaian dari minat masyarakat untuk mendaftarkan anaknya ke Lembaga satuan pendidikan menjadi peserta didik.
Arsip, inventarisasi & dokumentasi yang rapih & lengkap bisa mendorong kemajuan Lembaga satuan pendidikan. Dokumen pencatatan semua kegiatan, pencatatan kehadiran pendidik serta peserta didik di kegiatan, bimbingan konseling peserta didik, buku induk peserta didik, print out data peserta didik dari dapodik atau emis.
Bagaimana pendapat mu? Tulis di komentar dan jangan lupa klik tombol langganan atau pengikut "gratis" agar media ini berkembang untuk edukasi secara luas.
0 Komentar