Regulasi asal jadi dalam dunia pendidikan


Perkembangan Pendidikan di Indonesia sangat disorot oleh para pemerhati pendidikan dari kalangan ahli maupun masyarakat umum. Mereka beranggapan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi tidak berbanding lurus dengan perubahan karakter generasi bangsa saat ini yang semakin terpuruk. Generasi bangsa ini sangat konsumtif, hedonisme (hura-hura) dan jauh dari kata humanisme (rasa kemanusiaan). Bangga menjadi konsumen produk luar negeri dan tidak bangga terhadap karya cipta bangsanya. 

Budaya mencibir, mengejek dan merendahkan karya cipta anak bangsa seakan sudah tertanam lama dalam karakternya. Bangga dengan barang-barang mewah dan berlomba-lomba membeli barang mewah hanya untuk adu gengsi antar teman di sekolah maupun di lingkungan rumah. Rasa kemanusiaan dalam jati diri generasi saat ini seakan memudar hanya ingin diakui eksistensi (keberadaan) mereka di lingkungan sekitar. Kekerasan remaja terhadap remaja lainnya atau terhadap orang dewasa menjadi suatu budaya buruk. Kasus kekerasan geng motor di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia telah menjadi sorotan publik karena dilakukan oleh para remaja. 

Para pemangku kebijakan pendidikan tertinggi seperti menteri dan pembantu-pembantunya beranggapan bahwa ada sistem pendidikan saat ini yang salah dan perlu dievaluasi secara menyeluruh dan terjangkau, yang sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), dinyatakan bahwa ada tiga tantangan besar dalam bidang pendidikan di Indonesia, yaitu pertama,  mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai; kedua, mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan mampu bersaing dalam pasar kerja global; dan ketiga, sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah sistem pendidikan nasional dituntut untuk melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keberagaman, memperhatikan kebutuhan daerah dan peserta didik, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.[1]

 Kebijakan pendidikan yang mengacu pada (UU) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), hanya menyiapkan generasi bangsa menjadi pekerja bukan memciptakan lapangan pekerjaan. Sedangkan kesedian lapangan pekerjaan sangatlah terbatas. Solusi penciptakan lapangan kerja hanya mengandalkan investasi-investasi asing dan seakan mengabaikan investasi dalam negeri. Menarik investor-investor ke negeri berkembang seperti Indonesia tidaklah mudah. Gejolak politik negara berkembang sangatlah mempengaruhi minat investasi dari luar negeri. kepastian kebijakan investasi masih dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi negara-negra maju seperti Amerika Serikat dan lain-lainnya.

Para pakar ekonomi seperti John-Paul Smith, pendiri Eclectic Strategy, perusahaan jasa konsultan investasi, mengatakan bahwa banyak perusahaan besar dibangun di negara berkembang, namun kesalahan utama para investor adalah tidak memperhitungkan siklus.[2] Saat ini, Indonesia sedang mengalami siklus 100 tahunan. Perubahan gejolak politik dan kebijakan publik dalam berbagai bidang sangat mempengaruhi minat investasi asing. Bahkan kebijakan pendidikan menjadi tolak ukur kemampuan sumber daya manusia dalam merebut persaingan dunia bisnis.

"Kami bersiap melakukan reformasi pendidikan nasional. Dalam tataran konseptual, sekarang sedang diupayakan agar karakter kembali menjadi fondasi dan roh pendidikan nasional," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Jakarta, kemarin (Selasa, 4/5).
"Kami bersiap melakukan reformasi pendidikan nasional. Dalam tataran konseptual, sekarang sedang diupayakan agar karakter kembali menjadi fondasi dan roh pendidikan nasional," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Jakarta, kemarin (Selasa, 4/5).
"Kami bersiap melakukan reformasi pendidikan nasional. Dalam tataran konseptual, sekarang sedang diupayakan agar karakter kembali menjadi fondasi dan roh pendidikan nasional," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Jakarta, kemarin (Selasa, 4/5).

       Dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Jakarta, kemarin (Selasa, 4/5),Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan :
"Kami bersiap melakukan reformasi pendidikan nasional. Dalam tataran konseptual, sekarang sedang diupayakan agar karakter kembali menjadi fondasi dan roh pendidikan nasional, ..." [3]
pembentukan karakter menjadi prioritas pada jenjang pendidikan dasar. Kemudian, pada jenjang lebih lanjut, kondisi bagi peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi diri secara maksimal harus kondusif.
pembentukan karakter menjadi prioritas pada jenjang pendidikan dasar. Kemudian, pada jenjang lebih lanjut, kondisi bagi peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi diri secara maksimal harus kondusif.
pembentukan karakter menjadi prioritas pada jenjang pendidikan dasar. Kemudian, pada jenjang lebih lanjut, kondisi bagi peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi diri secara maksimal harus kondusif.
pembentukan karakter menjadi prioritas pada jenjang pendidikan dasar. Kemudian, pada jenjang lebih lanjut, kondisi bagi peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi diri secara maksimal harus kondusif.
Di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017,Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy  menyatakan :
"sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang lima hari sekolah dalam sepekan. Permen itu terbit pada 9 Juni lalu dan akan berlaku pada Juli nanti. Kehadiran Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru. "Itu yang kami pakai dasar untuk lima hari masuk kerja, "[4]

Ia menjelaskan latar belakang sekolah lima hari karena pemerintah ingin menyamakan waktu kerja guru dengan aparat sipil negara lainnya. Sebelumnya, beban kerja guru diukur atas dasar jumlah mengajar, yaitu minimal 24 jam tatap muka. "Sekarang jumlahnya 37,5 jam per minggu. Dengan istirahat sekitar 40 jam per minggu," [4]

Seharusnya, kebijakan publik dalam berbagai bidang apalagi dalam bidang pendidikan sangat mempengaruhi kemajuan-kemajuan ekonomi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan dan terukur secara ilmiah bukan konsep yang belum teruji. 

Teruji atau tidaknya sebuah konseptual pendidikan bisa dilihat dari jangka waktu yang terlalu dekat, kurikulum 2004 diganti kurikulum 2006, dan lanjut diganti kurikulum 2013. jika  jenjang pendidikan dasar dapat diselesaikan selama  9 tahun, maka sistem pendidikan dasar baru bisa dilihat hasil out inputnya adalah 9 tahun. sama halnya dengan pendidikan jenjang menengah atas ditempuh selama 3 tahun, maka bisa dievaluasi setelah 3 tahun.



[1] Jalal, Fasli dan Supriadi, Dedi. Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 2001.
[2]http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/03/02/105911026/Industri.Negara.Berkembang.Tenggelam.Investor.Eksodus.ke.Negara.Maju
[4]https://nasional.tempo.co/read/news/2017/06/12/173883750/menteri-pendidikan-peraturan-sekolah-lima-hari-sudah-terbit
 


al-istiqomahcengkareng.blogspot.com

Posting Komentar

0 Komentar