part-2 memahami Qadhayat di Kitab Sulamu Munawaroq Karya Syekh Al-ahdhari


             Pada part 1, lebih banyak membahas tashawur yang fokus pada kata perkata kalimat hingga tata cara membuat definisi yang sempurna dari personal mufrod.     

           Pembahasan lanjutan yakni penemuan adanya nisbat dalam susunan kalimat, disebut tashdiq. Kalimat bermuatan nisbat bisa disebut muqodimah (kalimat pokok, gagasan pokok). Jika memuat makna kuliah, disebut muqodimah kubro (kalimat pokok besar). Jika memuat makna juziah, disebut muqodimah sugro (kalimat pokok kecil). Kesimpulan dari dua permis muqodimah sugro dan muqodimah kubro disebut kalimat natijah. Kalimat-kalimat tersebut bisa disebut Qadhayat (generalisasi)

         Dalam gramatika bahasa indonesia, Khabar (berita, kisah) disebut paragraf narasiQadhiah disebut kalimat deduktif atau induktif . Gagasan pokok, gagasan penjelas dan kesimpulan dalam paragraf deduksi atau induksi. 

F. Qadhayat  

              Qadhayat merupakan lafadz ; ucapan memuat kalimat berisi informasi yang dipertimbangkan kebenarannya. Khabar merupakan ucapan ; untaian kalimat memuat suatu informasi peristiwa yang terkadang benar, terkadang salah. 

          Qadhiah terbagi dua bagian :

1. Syarthiah merupakan kalimat yang nisbat hukumnya bergantung pada kalimat lain dengan huruf syarat seperti
 Ù„Ùˆ، إن بالسكون، إذ atau kata yang bermakna "jika" . Syarthiah memuat kalimat pendahulu (kalimat syarat) dan pengiringnya (kalimat jawab).  terbagi dua : 

1.1. Mutashilah merupakan susunan kalimat syarat jawab yang keduanya saling menetapkan nisbat hukum yang terhubungan dari kedua syarat jawab.

2.1. Munfashilah merupakan susunan kalimat syarat jawab yang keduanya saling menetapkan nisbat hukum yang berterpisah diantara keduanya. Munfashilah memuat tiga indikator :

a. Mani' Jam'i  ; mani' artinyamenghambat. Jam'i artinya banyak; kelompok ; global. Kalimat pemula & lanjutan tidak memberi cangkupan dua nisbat hukum ( nisbat kalimat pemula & nisbat kalimat lanjutan) terjadi bersamaan.

b. Mani' Khuluwi artinya ; kosong. Kosong dari nisbat hukum. Kalimat pemula & kalimat lanjutan tidak boleh saling bertentang hingga tidak terjadi nisbat hukum.

c. Keduanya ; mani' jam'i dan khuluwi

2. Hamliah merupakan kalimat yang mengandung nisbat hukum antara subjek dan predikat terkadang berisi mujibah (ketetapan, positif) atau salibah (sangkalan, negatif) seperti zaid manusia atau zaid bukan macan. Kata pertama disebut maudhu. Kalimat kedua disebut mahmul. Hamliah terbagi dua macam :

1. 2.  Kuliah, merupakan kalimat yang bermuat makna jumlah, kelompok, kategori, jenis, atau macam. bagian ini terkadang berupa : 

a. Musawar merupakan kalimat memakai kata bantu yang bermakna berbilang : keseluruhan "كل" (setiap), sebagian "بعض", tidak sama sekali/ tidak keseluruhan "لا شيء", tidak sebagian "ليس بعض" dan sebagainya. 

b. Muhmal merupakan kalimat yang tidak memakai kata bantu seperti "كل" artinya "setiap" tapi makna personal kata subjek memberi arti banyak, jumlah, kelompok, kategori, macam, jenis dan sebagainya. 

2. 2. Syakhshiah, merupakan kalimat bermuat makna yang personal atau kelompok kecil.

      
Bersambung : tanaqudh Qadhayat 

Mohon beri komentar jika ada kesalahan untuk revisi.




Posting Komentar

0 Komentar