Zakat Sebagai Penggerak Produktifitas Muslim

              Zakat merupakan kegiatan Ibadah yang berkaitan dengan kehidupan sosial. Saling tolong menolong dalam membangun ekonomi Umat Islam. Muslim yang berkecukupan harta membantu muslim yang kurang mampu. Dan kegiatan Ibadah ini juga termasuk rukun Islam. Setiap muslim dikenakan zakat tidak memandang hidup kecukupan maupun tidak dalam masalah zakat fithrah, yang sering artikan sebagai zakat penyucian diri. Zakat penyucian diri dibayarkan dengan syarat beragama Islam dan menemui akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. 
              
              Cara pembayaran zakat fithrah harus sebelum pelaksanaan 'Idul fithri dan diserahkan kepada orang-orang muslim yang memiliki kategori fakir/ miskin berupa 3,5 liter bahan makan pokok negara tersebut, seperti beras, gandum, jagung dll. 

            Muslim yang berhak menerima zakat dalam surah at-Taubah ayat; 60 adalah  1) fakir, 2) miskin, 3) ibnu sabil (seorang yang berkelana, anak jalanan, dan sebagainya), 4) mujahidin (penjaga keamanan muslim yang tidak digaji pemerintah seperti hansip dll, ada sebagian pendapat memasukkan seorang guru-guru Agama dan para da'i yang memperjuangkan syi'ar Agama Islam), 5) mualaf (seorang baru masuk Agama Islam), 6) muslim yang memerdekakan budaknya, 7) Orang yang memiliki hutang, dan 8) Amil zakat (pengelola dan penyalur zakat). 

              Sedangkan zakat maal  atau zakat harta memiliki ketentuan-ketentuan yang bisa mewajibkan seorang muslim menunaikannya. Ketentuan tersebut adalah nishab (ukuran) dan haul (se-tahun). Ketentuan haul atau setahun bisa tak berlaku bagi harta karun atau pertambangan emas dan perak. Harta karun atau pertambangan emas dan perak jika telah mencapai batasan ukuran wajib (nishab) maka saat itu juga wajib dikeluarkan tanpa menunggu satu tahun. adapun harta-harta yang wajid dikeluarkan sesuai ketentuan zakat maal adalah:
1. Emas : Nishab (ukuran wajib zakatnya) ; 77,50 gram , zakatnya; 1/40= 2,5%
2. Rikaz Emas (harta karun) Nishab; 77,50 gram, zakatnya 1/5 = 20%
3. Perak : Nishab; 543,35gram zakatnya; 1/40 = 2,5%
4. Rikaz Perak (harta karun) Nishab; 543,35 gram, zakatnya; 1/5 = 20%
5. Usaha Perdagangan dan Jasa (Profesi, Hak Paten dll) : pertambahan modal dan laba jika modal dan laba dikruskan memakai emas atau perak dan telah mencapai nishab emas atau perak dalam setahun maka harus dikeluarkan zakatnya 2,5% 
6. Gabah : Nishab; 1323,132 kg, zakatnya; 1/10 = 10%  tanpa biaya pengairan. jika ada biaya pengairan zakatnya; 1/20 = 5%
7. Padi Gagang : Nishab; 1631,516 kg zakatnya; 1/10= 10% tanpa biaya pengairan. jika ada biaya pengairan zakatnya; 1/20 = 5%
8. Beras : Nishab; 815,758 kg zakatnya; 1/10= 10% tanpa biaya pengairan. jika ada biaya pengairan zakatnya; 1/20 = 5%
9. Gandum : Nishab; 558,654 kg zakatnya; 1/10= 10% tanpa biaya pengairan. jika ada biaya pengairan zakatnya; 1/20 = 5%
10. Kacang Tunggak :  Nishab; 756,697 kg zakatnya; 1/10= 10% tanpa biaya pengairan. jika ada biaya pengairan zakatnya; 1/20 = 5%
11. Kacang Hijau : Nishab; 780,036 kg zakatnya; 1/10= 10% tanpa biaya pengairan. jika ada biaya pengairan zakatnya; 1/20 = 5%
12. Jagung Kuning : Nishab; 720 kg zakatnya; 1/10= 10% tanpa biaya pengairan. jika ada biaya pengairan zakatnya; 1/20 = 5%
13.  Jagung Putih : Nishab; 714 kg zakatnya; 1/10= 10% tanpa biaya pengairan. jika ada biaya pengairan zakatnya; 1/20 = 5%
14. Kambing
Jumlah Kambing     Besar Zakat                                                             
40-120                           1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)                                                
121-200 2 ekor kambing/domba                              
201-300 3 ekor kambing/domba
301-400 4 ekor kambing/domba
401-500 5 ekor kambing/domba

 15. Sapi / Kerbau
Jumlah Sapi/ Kerbau Besar Zakat
30-39                                                        1 ekor betina tabi'
40-59 1 ekor betina musinnah'
60-69 2 ekor betina tabi'
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi musinnah
90-99 3 ekor tabi' (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua)
100-109 2 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun ketiga)
110-119 2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi'
120-129 3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi'
130-160 dst setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah

 16. Unta
Jumlah Unta Besar Zakat
5-9                                                      1 ekor kambing
10-14 2 ekor kambing
15-19 3 ekor kambing
20-24 4 ekor kambing
25-35 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75 1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90 2 ekor bintu labun
91-120 2 ekor hiqqoh
121-129 3 ekor bint labun
130-139 1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
140-149 2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
150-159 3 ekor hiqqah
160-169 4 ekor bint labun
170-179 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
180-189 2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
190-199 4 ekor hiqqah
200-209 4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
210-219 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
220-229 2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
230-239 1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
240-249 Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas

                  Untuk pendistribusian hewan zakat harus betina, dalam keadaan hidup dan diberi tanda Hewan Zakat. Setelah didistribusikan kepada muslim yang membutuhkan, Hewan Zakat dan Harta Zakat seharusnya tidak boleh dipergunakan untuk konsumtif saja. Tujuan dari distribusi zakat maal adalah menggerakkan perekenomian masyarakat muslim yang tidak produktif menjadi produktif. Zakat maal bisa juga berupa penyerahan modal usaha bagi produktifitas muslim fakir yang telah melalui pelatihan-pelatihan industri pertanian, perternakan dan usaha dagang serta jasa dengan mekanisme pengawasan amil zakat. Zakat juga harus bisa digunakan sebagai penjaminan hutang bagi pengusaha muslim jika divonis bangkrut menurut pengadilan negeri. Zakat memiliki prinsip pemerataan perekonomian masyarakat muslim.

                Jika pengusaha muslim divonis bangkrut karena kecerobohannya dengan menghambur-hamburkan hartanya untuk hal yang tidak berguna, maka zakat tidak bisa memberi modal kembali. Zakat maal hanya diberikan kepada para pelaku usaha muslim yang arif dan bijak dalam mengelola keuangan. Bahkan Agama Islam juga turut mengawasi pengunaan uang si muslim yang belum berpengalaman dalam mengelola uangnya sendiri. Pendidikan Islam bukan hanya berkaitan tentang ibadah saja melainkan Agama Islam juga mendorong umatnya untuk produktif, inovatif, dan kreatif dalam persaingan ekonomi global.

al-istiqomahcengkareng.blogspot.com

Posting Komentar

0 Komentar