AD & ART YAYASAN AL ISTIQOMAH CENGKARENG

ANGGARAN DASAR
YAYASAN AL-ISTIQOMAH CENGKARENG
Nomor SK KEMENKUMHAM : AHU-AH.01.06-0018064
Nomor Notaris : 20, 09 JUNI 2020, IMRON, SH.
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
( 1 ) Yayasan ini bernama: YAYASAN AL ISTIQOMAH CENGKARENG selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan yayasan,berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Barat.
( 2 ) Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana berdasarkan keputusan Pengurus dan Persetujuan Pembina

AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Yayasan ini berdiri berazaskan Pancasila dan UU 1945 

Pasal 3
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan yaitu dalam bidang Sosial, Keagamaan dan Kemanusiaan;

Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas,yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut :
1. Menjalankan kegiatan dalam bidang sosial yang meliputi lembaga pendidikan formal dan lembaga pendidikan non formal maupun informal antara lain Perguruan Tinggi , sekolah, kursus-kursus, pelatihan, keterampilan, bimbingan belajar,bina usaha kreatif, bina kelompok tani, mendirikan Rumah sakit dan atau poliklinik.
2. Menjalankan kegiatan dalam bidang keagamaan yang meliputi Mendirikan Sarana Ibadah seperti masjid dan mushola, menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah,menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah, meningkatkan pemahaman keagamaan dan studi banding keagamaan.
3. Menjalankan kegiatan dalam bidang kemanusiaan yang meliputi memberikan bantuan kepada korban bencana alam, memberikan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan, mendirikan perlindungan konsumen dan melestarikan lingkungan hidup.


JANGKA WAKTU

Pasal 5
Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

KEKAYAAN

Pasal 6
( 1 ) Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan seperti disebutkan pada akta Notari: Imron, S. H No. 51 Th. 2014.
( 2 ) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 kekayaan yayasan dapat juga diperoleh dari:
a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b. Wakaf,
c. Hibah;
d. Hibah wasiat;
e. Peroleh lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( 3 ) Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

ORGAN YAYASAN

Pasal 7
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari :
a. Pembina;
b. Pengurus;
c. Pengawas;

PEMBINA

Pasal 8
( 1 ) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas
( 2 ) Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina.
( 3 ) Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina.
( 4 ) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
( 5 ) Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh yayasan.
( 6 ) Dalam hal yayasan oleh karena sebab apapun juga tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus.
( 7 ) Seorang anggotaPembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

Pasal 9
( 1 ) Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
( 2 ) Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (7);
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
e. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan berdasarkan suatu penetapan pengadilan;
f. Dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( 3 ) Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas.

TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA

Pasal 10
( 1 ) Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina.
( 2 ) Kewenangan Pembina meliputi :
a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar:
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota Pengawas;
c. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. Pengesahan Program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan;
e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan;
f. Penetapan garis besar pemakaian dana dan sumberdaya lain, termasuk garis besar pengembangan dan pengelolaan dana abadi yayasan;
g. Pengesahan laporan tahunan;
h. Penunjukan likuidator dalam hal yayasan dibubarkan.
( 3 ) Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina,maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.

RAPAT PEMBINA

Pasal 11
( 1 ) Rapat Pembina diadakan paling sedikit seklai dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal (12). Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas.
( 2 ) Panggilan Rapat Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
( 3 ) Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari,tanggal,waktu,tempat, dan acara rapat.
( 4 ) Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau ditempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
( 5 ) Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak diisyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
( 6 ) Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir.
( 7 ) Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa.

Pasal 12
( 1 ) Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota pembina;
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua;
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakaan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari paling lambat 21 (duapuluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama.
e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah
( 2 ) Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
( 3 ) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
( 4 ) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju samabanyaknya, maka usul ditolah.
( 5 ) Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut :
a. Setiap anggota Pembina yang hadir berhak berhak mengeluarkan 1 (satu) suara tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditanda tangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;
c. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
( 6 ) Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditanda tangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.
( 7 ) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak diisyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta Notaris
( 8 ) Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
( 9 ) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8,mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina'
( 10 ) Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

RAPAT TAHUNAN

Pasal 13
( 1 ) Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup
( 2 ) Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan:
a. Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang;
b. Pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus;
c. Penetapan kebijakan umum Yayasan;
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
( 3 ) Pengesahan Laporan tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.

PENGURUS

Pasal 14
( 1 ) Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. SeorangSekretaris; dan
c. Seorang Bendahara
( 2 ) Dalam hal diangkat lebih 1(satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua Umum.
( 3 ) Dalamhal diangkat lebih dari 1 (satu) orang sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum.
( 4 ) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya di angkat sebagai Bendahara Umum.

Pasal 15
( 1 ) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
( 2 ) Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
( 3 ) Pengurus dapat menerima gaji, upah atauhonorarium apabila Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
( 4 ) Dalamhal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinnya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat,untuk mengisi kekosongan itu.
( 5 ) Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelanggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.
( 6 ) Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
( 7 ) Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi terkait.
( 8 ) Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan

Pasal 16
Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila:
( 1 ) Meninggal dunia;
( 2 ) Mengundurkan diri;
( 3 ) Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
( 4 ) Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
( 5 ) Masa jabatan berakhir.

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 17
( 1 ) Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
( 2 ) Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
( 3 ) Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
( 4 ) Setiap anggota pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( 5 ) Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalamsegala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai beriku :
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank)  ;
b. Mendirikan suatu sesuatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negri :
c. menjual atau menerima pengalihan atas harta tetap:
d. membeli atau menerima pengalihan harta tetap:
e. menjual atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan.
f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terfiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagitercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
(6) Perbuatan pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan, f harus mendapatkan persetujuan pembina.

Pasal 18
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalamhal:
( 1 ) Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
( 2 ) Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;
( 3 ) Mengadakan perjanjian dengan organisai yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 19
( 1 ) Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan.
( 2 ) Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama sama dengan, Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
( 3 ) Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.
( 4 ) Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada sekretaris Umum berlaku juga baginya.
( 5 ) Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dari wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.
( 6 ) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.
( 7 ) Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.

PELAKSANAAN KEGIATAN

Pasal 21
( 1 ) Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksanaan Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
( 2 ) Yang dapat diangkat sebagai pelaksana Kegiatan yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
( 3 ) Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Rapat Pengurus dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
( 4 ) Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus.
( 5 ) Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.


Pasal 21
( 1 ) Dalam hal terjadi perkasa di pengadilan antara yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak unutk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
( 2 ) Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.

RAPAT PENGURUS

Pasal 22
( 1 ) Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau Pembina.
( 2 ) Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.
( 3 ) Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
( 4 ) Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
( 5 ) Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
( 6 ) Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.

Pasal 23
( 1 ) Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.
( 2 ) Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir.
( 3 ) Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.
( 4 ) Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila;
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus,
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua;
c. Pemanaggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama;
e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus.

Pasal 24
( 1 ) Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
( 2 ) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
( 3 ) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
( 4 ) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
( 5 ) Suara abstain dan suara yang tidak sah dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
( 6 ) Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai Sekretaris rapat.
( 7 ) Penandatanganan yang dimaksud dalamayat (6) tidak diisyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.
( 8 ) Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan berikut.
( 9 ) Keputusan yang diambil sebagaiman dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.

PENGAWAS

Pasal 25
( 1 ) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
( 2 )Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas
( 3 ) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.

Pasal 26
( 1 ) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakn bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan,dalam jangka waktu  5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
( 2 ) Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (limaa) tahun dapat diangkat kembali
( 3 ) Dalam hal jabatan Pengawasan kosong, maka dalam jangka waktu paling  lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelanggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
( 4 ) Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelanggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus.
( 5 ) Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
( 6 ) Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pembinawajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
( 7 ) Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.

Pasal 27
Jabatan Pengawas berakhir apabila :
( 1 ) Meninggal dunia;
( 2 ) Mengundurkan diri;
( 3 ) Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
( 4 ) Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
( 5 ) Masa jabatan berakhir.


TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS

Pasal 28
( 1 ) Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.
( 2 ) Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas
( 3 ) Pengawas berwenang :
a. Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan;
b. Memeriksa dokumen;
c. Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau;
d. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus;
e. Memberi peringatan kepada Pengurus
( 4 ) Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( 5 ) Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya
( 6 ) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina.
( 7 ) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
( 8 ) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib :
a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara, atau;
b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan
( 9 ) Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara batal demi hukum,dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
( 10 ) Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka, untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan

RAPAT PENGAWAS
Pasal 29
( 1 ) Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.
( 2 ) Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.
( 3 ) Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung,atau melalui surat dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
( 4 ) Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu,tempat, dan acara rapat
( 5 ) Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau tempat kegiatan Yayasan.
( 6 ) Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.

Pasal 30
( 1 ) Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.
( 2 ) Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh satu orang anggota Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.
( 3 ) Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasrkan surat kuasa
( 4 ) Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengawas;
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua;
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama;
e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengawas;

Pasal 31
( 1 ) Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
( 2 ) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
( 3 ) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
( 4 ) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
( 5 ) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan,
( 6 ) Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
( 7 ) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak diisyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris.
( 8 ) Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut.
( 9 ) Keputusan yang diambi sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.

RAPAT GABUNGAN

Pasal 32
( 1 ) Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
( 2 ) Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina
( 3 ) Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.
( 4 ) Panggila Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan , dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat,
( 5 ) Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu,tempat, dan acara Rapat.
( 6 ) Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
( 7 ) Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.
( 8 ) dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas.
( 9 ) Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir.

Pasal 33
( 1 ) satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
( 2 ) Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
( 3 ) Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1(satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya.
( 4 ) Pemunugutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
( 5 ) Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada.

KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN

Pasal 34
( 1 ) a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlahanggota Pengawas.
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua.
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama.
e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas.
( 2 ) Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
( 3 ) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
( 4 ) Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat.
( 5 ) Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalamayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
( 6 ) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak diisyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris.
( 7 ) Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut.
( 8 ) Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) mempunyaikekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.

TAHUN BUKU

Pasal 35
( 1 ) Tahun buku Yayasan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember.
( 2 ) Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.
( 3) Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari akta Pendirian Yayasan dan ditutup tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember 2015 (Dua ribu lima belas).

LAPORAN TAHUNAN

Pasal 36
( 1 ) Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan.
( 2 ) Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya :
a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
( 3 ) Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas.
( 4 ) Dalam hal terdapat anggota Pengurus dan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut,maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
( 5 ) Laporan tahuan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan
( 6 ) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akutansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman dikantor Yayasan.


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 37
( 1 ) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang hadir paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pembina.
( 2 ) Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
( 3 ) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasrkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
( 4 )Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang Pertama.
( 5 ) Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dusa) dari seluruh Pembina.
( 6 ) Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyaklah dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.

Pasal 38
( 1 ) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
( 2 ) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan
( 3 ) Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
( 4 ) Perubahan Anggaran Dasar selai yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam    ayat (3) cukup diberitahukan kepada Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
( 5 ) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.


PENGGABUNGAN

Pasal 39
( 1 ) Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
( 2 ) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan meperhatikan :
a. Ketidakmapuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan lain;
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.
( 3 ) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.

Pasal 40
( 1 ) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
( 2 ) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul terencana penggabungan.
( 3 ) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
( 4 ) Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan
( 5 ) Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
( 6 ) Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.
( 7 ) Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.

PEMBUBARAN

Pasal 41
( 1 ) Yayasan bubar karena :
a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan;
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyattan pailit dicabut.
( 2 ) Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan hurusb, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
( 3 ) Dalam hal tidak ditunjuk likuidatoor, maka Pengurus bertindak sebgai likuidator.

Pasal 42
( 1 ) Dalam hal yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi
( 2 ) Dalam hal yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua suara keluar dicantumkan frasa"dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan.
( 3 ) Dalam hal yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator.
( 4 ) Dalam hal pembubaran yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
( 5 ) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentiaan sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
( 6 ) Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
( 7 ) Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir,wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
( 8 ) Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina.
( 9 ) Dalamhal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.



CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI

Pasal 43
( 1 ) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan yang bubar.
( 2 ) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut
( 3 ) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.

PERATURAN PENUTUP
Pasal 44
Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina.

ANNGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
IDENTITAS YAYASAN

Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Yayasan ini bernama YAYASAN AL ISTIQOMAH CENGKARENG dan selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini cukup disingkat dengan Yayasan.
Yayasan ini secara de facto didirikan pada 1986 dan de yure pada 2014 dengan terbitnya akta Pendiri Nomor 51 di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Imron, S. H di Jl. Masjid Al-Istiqomah No. 103 RT.002/001 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Yayasan ini dikukuhkan kedudukannya secara hukum dengan SK.Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. No. AHU-AH.01.06-0018064
Yayasan berkedudukan dan berkantor pusat di Kel. Duri Kosambi Kec.Cengkareng Jakarta Barat, dan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.
Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.

Pasal 2
BENTUK DAN SIFAT YAYASAN

Bentuk Lembaga adalah Yayasan
Sifat yayasan : bahwa Yayasan Istiqomah Cengkareng adalah lembaga non profit yang bergerak dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan/ Meliputi : mencerdaskan anak bangsa, pemberdayaan masyarakaat, peningkatan sumber daya manusia dalam rangka menumbuhkembangkan dan menguatkan nilai-nilai dasar kemanusiaan, serta tata pembangunan moral, etika dan budaya masyarakat dalam beragama, berbangsa dan bernegara.

Pasal 3
LAMBANG



(2 Unsur lambing Yayasan terdiri dari :
Bulan sabit dan bintang menandakan lambing kerajaan Islam ottoman yang sangat ditakuti oleh lawannya karena memiliki cedikiawan yang handal dan inovasi teknologi yang maju.
Pena besar dibawh bulan sabit dengan posisi mata pena yang tegak ke bawah menandakan komitmen perjuangan pendidikan Islam dimulai melalui tulisan-menulis.
Di depan pena terdapat Buku dengan posisi terbuka dengan tulisan Arab yang bunyinya “ALYAUMA” yang artinya; HARI INI, menandakan bahwasanya membaca dan menulis yang dianggap mampu mengubah peradaban zaman, yang harus dimulai dari sekarang.
Bola Dunia di belakang buku dan pena menandakan bahwa baca dan tulis bisa menghantar manusia dapat memperdayakan bumi tanpa merusak tatanan lingkungan.
Dikedua sisi bola dunia terdapat ukiran batik tanduk hingga ke atas seakan mengusung bulan sabit diatasnya yang menandakan bahwa kemajuan pendidikan Islam di Indonesia tidaklah lepas dari kebudayaannya.
Yang dibawahnya terdapat pita yang tertuliskan nama Organisasi Yayasan Pendidikan Islam Al-Istiqomah dengan empat tekukan; dua tekukan di sisi kanan dan dua tekukan di sisi kiri mengikuti pita yang terdapat pada lambing garuda yang menandakan tali persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.

PASAL 4

PATAKA
Bendera Kebangsaan selanjutnya disebut dengan PATAKA
Ukuran PATAKA panjang 90 cm dan lebar 60 cm.
Warna dasar PATAKA adalah warna Biru.
Sekeliling PATAKA terdapat jumbai dengan panjang 5 cm dengan warna kuning ke-emasan.
Lambang PATAKA adalah Lambang sebagaimana disebut dalam ayat (1) dengan ukuran 60 Cm X 50 Cm.
Mahkota (kepala tiang) 22,5 Cm X 13,5 Cm, panjang tiang sampai batas kedudukan mahkota 225 Cm dan garis tengah tiang 4Cm.
Kepala tiang PATAKA terdiri dari bola dunia dengan dasar bunga teratai, dan terbuat dari logam kuning emas.
Tiang dibuat dari kayu jati dipelitur coklat/sawo matang.
Tiang dibuat secara bersambung dengan penyambungdari logam kuning emas berbentuk pipa.
Tali berjumbai kuning emas dari bahan benang sutera.

BAB II

VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 5

Visi 
Yayasan adalah mengembalikan Kemerdekaan Bangsa Indonesia di mata dunia, melalui kegiatan Sosial, kemanusiaan, dan Keagamaan.

Misi
Kokoh secara internal melalui pembinaan pengurus dengan konsep manajemen terpadu.
Membangun system terpadu dalam bidang social, kemanusiaan, keagamaan dan pembinaanDengan basis pemberdayaan potensi masyarakat.
Mewujudkan program pemberdayaan masyarakat yang efektif, efesien dan kreatif
Membentuk masyarakat yang memiliki kecerdasaan spiritual yang baik, cepat dan tanggap terhadap keadaan masyarakat lainnya dan lingkungan sekitar
Tujuan dari berdirinya Yayasan ini adalah mewujudkan Indonesia menjadi  “ Negara yang berkecerdasan spiritual yang baik, luas dan berwibawa, terdiri atas daratan, pegunungan dan lautan, subur makmur, rapi tentram, damai dan sejahtera”.

BAB III

SASARAN

PASAL 6
PROGRAM KEGIATAN

Untuk mencapai visi, misi dan tujuan tersebut diatas, baik itu untuk jangka pendek ataupun jangka panjang,maka Yayasan menjalankan program kegiatan sebagai berikut :
Sosial, yang meliputi kegiatan :
Menyelenggarakan lembaga pendidikan non formal yaitu kursus-kursus, pelatihan, ketrampilan, bimbingan belajar, playgroup /pre-school/pendidikan pra-sekolah dan taman kanak-kanak.
Menyelenggarakan Lembaga pendidikan formal yaitu Sekolah dan Perguruan Tinggi.
Menyelenggarakan panti asuhan, panti jompo dan panti wreda.
Menyelenggarakan rumah sakit, poliknik dan laboratorium.
Menyelenggarakan dibidang seni dan budaya.
Menyelenggarakan pembinaan untuk kemajuan dibidang olahraga.
Menyelenggarakan pembinaan untuk kemajuan dibidang usaha kecil kreatif.
Menyelenggarakan pembinaan untuk kemasyarakatan,baik melalui sector pertanian, perkebunan, perikanan, dan pertambangan.
Mengadakan kerja sama dengan badan-badan atau organisasi lain yang tujuannya sama atau sejalan dengan tujuan Yayasan ini.
Kemanusaian yang meliputi kegiatan :
Memberikan bantuan kepada korban bencan alam, banjir, tanah longsor, kebakaran dan gunung meletus.
Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.
Memberikan perlindungan dan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan.
Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah.
Mendirikan dan menyelenggarakan rumah pelayanan Jenazah.
Memberikan perlindungan hak asasi manusia.
Memberikan perlingdungan konsumen
Menyelenggarakan pelestarian lingkungan hidup.
Keagamaan, yang meliputi kegiatan :
Mendirikan sarana ibadah seperti Masjid, Musholla dan sarana Ibadah yang lain.
Menyelenggarakan pendidikan keagamaan, seperti Pondok pesantren dan madrasah dan pendidikan keagamaan yang lain.
Menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah.
Menyelenggarakan kegiatan pemahaman keagamaan dan studi banding keagamaan.

BAB IV

STRUKTUR ORGAN YAYASAN, TUGAS POKOK DAN WEWENANG

Pasal 7
ORGAN UTAMA YAYASAN

Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari : Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara I dan Bendahara II
Ketentuan terkait Organ Yayasan tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan

Pasal 8
PEMBINA

Pembina adalah person yang mendirikan, membina dan memiliki wewenang mutlak untuk mengarahkan jalannya Yayasan sesuai visi,misi dan tujuanj.
Ketentuan terkait organ Pembina tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan

Pasal 9
Tugas dan wewenang Pembina :

Melakukan pembinaan kepada pengurus, pengawas, dan pelaksana kegiatan sesuai dengan kewenangannya untuk tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, baik diminta maupun tidak, baik dilakukan secara perseorangan maupun kolektif.
Melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan
Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas
Menetapkan garis besar pemakaian dana dan sumber daya lain, termasuk garis besar pengembangan dan pengelolaan dana abadi Yayasan.
Melakukan pengesahan program kerja dan Rancangan Angaran Tahunan (RAT) Yayasan.
Menetapkan garis besar pemakaian dana dan sumber daya lain, termasuk garis besar pengembangan dan pengelolaan dana abadi Yayasan.
Melakukan pengawasan umum atas seluruh pengelolaan yang ada di Yayasan.
Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Yayasan.
Melakukan penilaian dan pengesahan laporan pertanggung jawaban tahunan Yayasan.
Menyelesaikan persoalan Yayasan yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus dan/atau Pengawas.
Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan
Menunjuk likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
Menyelenggarakan rapat-rapat Pembina dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
Menyelenggarakan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.



Pasal 10
PENGAWAS

Pengawas Adalah person yang melakukan pengawasan dan memberi saran, nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
Ketentuan terkait organ pengawasan tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan.

Pasal 11
Tugas dan wewenang Pengawas :
Melakukan Pengawasan serta memberi nasihat kepad Pengurus dan Pelaksana Kegitan Yayasan dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
Mengawasi segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan/atau Pelaksan Kegiatan Yayasan
Menetapkan kebijakan pengawasn secara umum pada seluruh kegiatan Yayasan.
Menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal pada seluruh kegiatan Yayasan.
Mengevaluasi hasil pengawasan umum dan/atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan/atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggara Yayasan.
Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan umum dan/atau hasil pengawasan non keuangan bidan tertentu dan/atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggara Yayasan
Memberi peringatan dan/atau saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan kepada Pengurus dan/atau Pelaksana Kegiatan Yayasan.
Memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu,apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah TAngga Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata cara pemberhentian Pengurus dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal (27) Anggaran Dasar Yayasan
Mengambil alih dan mengurus Yayasan dalam waktu sementara, apabila seluruh Pengurus diberhentikan sementara.
Menyelenggarakan rapat-rapat pengawas dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 12
PENGURUS
Dalam menjalankan visi, misi untuk mencapai tujuan, maka dibentuklah Pengurus Yayasan
Susunan Pengurus Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara, sebagaimana diatur dalam pasal (13) Anggaran Dasar Yayasan.
Untuk membantu tugas-tugas Pengurus guna menunjang tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, maka dapat dibentuk lembaga, unit-unit usaha produktif, atau pelaksana kegiatan Yayasan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan Yayasan.

Pasal 13
KETUA
Ketua adalah person yang memimpin jaannya Yayasan.
Ketentuan terkait organ Ketua tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan


Pasal 14
Tugas Ketua :
Bertanggung jawab kepada Pendiri/Pembina.
Bertanggung Jawab terhadap pencapaian visi,misi dan tujuan Yayasan.
Memimpin jalannya kegiatan yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bersama dengan staff yang terpilih , merencanakan seluruh kegiatan yang merupakan program kerja Yayasan dan Rancangan Anggaran Tahunan (RAT) Yayasan selama 1 periode kepengurusan untuk disahkan oleh Pembina.
Memimpin dan melakukan koordinasi dengan seluruh anggota Pengurus dan Pelaksana kegiatan Yayasan dalam pelaksanaan program kerja Yayasan.
Memimpin seluruh anggota pengurus dalam menjalankan keputusan-keputusan rapat.
Bertanggung Jawab mencari sumber-sumber pendanaan Yayasan bersama-sama dengan tim pelaksana kegiatan Yayasan.
Bertanggung Jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas kinerja Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan.
Memberikan laporan dan keterangan kepada Pembina Yayasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Melaksanakan Kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi, baik internal maupun eksternal secara umum.
Melaporkan pertanggung jawaban tahunan kepada Rapat Tahunan Yayasan
Bertanggung Jawab membangun dan mengembangkan jaringan Nasional dan Internasional
Mengkordinir dan mengatur pembagian tuas (job describtion) Pengurus sesuai dengan bidangnya.
Mempin pelaksanaan kebijaksaan Pengurus.
Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
Menjaga keutuhan dan keseimbangan Yayasan.
Mewakili Yayasan dalam berurusan dengan pihak ketiga
Menandatangani surat-surat Yayasan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal)

Pasal 15
Wewenang Ketua:
Memberikan pengarahan dan mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan.
Melakukan kerjasama dengan Badan maupun lembaga lain yang mendukung pengembangan Yayasan
Mengambil keputusan dan menandatangani surat organisasi bersama Sekretaris
Mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan, serta mengesahkannya berdasarkan keputusan rapat Pengurus
Membuat atau menetapkan perubahan peraturan tentang pedoman organisasi Pelaksana kegiatan Yayasan dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina.
Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Pelaksana kegiatan Yayasan.
Menilai dan mengesahkan laporan tahunan Pelaksana kegiatan Yayasan
Menetaspkan kebijakan pengembangan unit kerja atau unit usaha Yayasan dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina
Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan yayasan , demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada salah seorang pengurus apabila berhalangan

Pasal 16
SEKRETARIS
Sekretaris adalah person yang menjadi wakil jika ketua berhalangan secara sementara, sekaligus menjadi kordinator dari divis yang berada di bawahnya secara structural.
Ketentuan terkait organ sekretaris tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan.

Pasal 17
Tugas Sekretaris :
Bertanggung Jawab kepada ketua.
Membantu ketua pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan Yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga,Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyusun program kerja tahunan di bidang kesekretarian dan pengelolaan administrasi Yayasan, untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus.
Mendampingi ketua pengurus dalammemimpin rapat pleno Pengurus dan rapat-rapat Pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
Wajib menghadiri rapat keperngurusan yang diselenggarakan serta membuat notulensi.
Mendampingi ketua pengurus dalam hal pelaksanaan kegiatan Yayasan,baik pemeriksaan di lapangan atau kegiatan di luar Yayasan.
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan administrasi yayasan.
Bertanggung jawab menyusn data base karya-karya yayasan dan data Pengurus.
Membantu Ketua dalam mengadakan perencanaa dan evaluasi oprasional Yayasan sehari-hari.
Menggantikan tugas-tugas ketua Pengurus apabila sedang berhalangan.
Mewakili Ketua Yayasan berkenan dengan tugas-tugas tertentu berdasarkan delegasi tugas yang diberikan.
Bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi di bidang kesekretariaatan
Bertanggung jawab terhadap narrative report kepada stakeholder (donor) maupun laporan-laporan Yayasan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada Ketua Pengurus.
Memberikan laporan pelaksaan program kerja secara rutin kepada anggota melalui rapat anggota yang sudah dijadwalkan.

Pasal 18
Wewenang Sekretaris :
Mewakili Ketua Pengurus dalam berurusan dengan pihak ketiga.
Bersama Ketua Pengurus menandatangani surat-surat Yayasan,baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).
Melakuakn inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Bersama Ketua menyelenggarakan rapat Yayasan
Merumuskan rancangan pelaksanaan kegiatan
Sesuai mekanisme, mewakili tugas dan wewenang Ketua apabila berhalangan

Pasal 19
BENDAHARA

Bendahara adalah person yang bertanggung jawab untuk mengelola pendanaan Yayasan secara keseluruhan.
Ketentuan terkait organ sekretaris tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan

Pasal 20
Tugas Bendahara :
Bertanggung jawab kepada Ketua
Membantu Ketua Pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan Yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga, Peraturan yayasan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyusun programkerja tahunan di bidang perbendaharaaan yayasan.
Membuat Anggaran (perencanaan keuangan) dan mengatur pengeluaran serta pemasukan dana di kas Yayasan
Membantu Ketua Pengurus dalam mengelola keuangan Yayasan
Wajib menghadiri rapat badan pengurus yang diselenggarakan
Menerapkan ilmu akutansi secara professional dalam pencatatan aliran kas Yayasn
Membantu system akutansi, format laporan keuangan keluar dan uang masuk, siklus akutansi, dll
Bertanggung jawab melakukan penggalangan dana
Mengkordinasi dan mengadakan konfirmasi dengan par adonatur dalam pengembangan usaha dan pendayagunaan kekayaan serta inventaris Yayasan
Bertanggung jawab melakukan monitoring & evaluasi keuangan
Bertanggung jawab terhadap validitas bukti-bukti laporan keuangan.
Memimpin dan mengkordinasi konsolidaso keuangan yayasan
Bertanggung jawab menyajikan laporan keuangan ( termasuk kepada stakeholder ), neraca keuangan, laporan laba rugi, rekonsiliiasasi bank dan asset.
Melaporkan kondisi keuangan secara berkala kepada Pembina yayasan dengan disetujui oleh ketua pengurus.
Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada Ketua Pengurus.

Pasal 21
Wewenang Bendahara :
Bersama pengurus inti(Ketua,Sekretaris) merumuskan rancangan Anggaran Belanja (RAB) Yayasan.
Mengkontrol mekanisme keuangan Yayasan
Bersama Ketua Pengurus menandatangani surat-surat yayasan yang berhubungan dengan keuangan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal)
Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi keuangan untuk kemajuan dan pengembangan yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan yayasan.

Pasal 22
WAKIL BENDAHARA
Wakil Bendahara adalah person yang membantu bendahara dalam usaha mencapai tujuan yayasan
Wakil Bendahara disebut juga Bendahara II, sesuai yang tercantum dalam Pasal (43) Anggaran Dasar Yayasan.

Pasal 23
Tugas wakil bendahara :
Bertanggung Jawab terhadap bendahara utama
Mewakili bendahara, apabila Bendahara berhalangan
Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugasnya-tugasnysa
Melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas-tugas yang ditentukan

Pasal 24
Wewenang wakil bendahara adalah dalam hal bendahara berhalangan maka wakil bendahara dapat bertindak untuk dan atas nama bendahara.

Pasal 25
ORGAN PELAKSANA KEGIATAN YAYASAN
Untuk memperlancar kegiatan-kegiatan di lapangan, Pengurus Yayasan membentuk pelaksana kegiatan atau disebut juga dengan panitia kerja sesuai dengan tujuan dari giat yang akan dilaksanakan.
Ketentuan terkait pelaksana kegiatan tertuang dalam pasal (19) Anggaran Dasar Yayasan.
Pelaksanan kegiatan merupakan Organ Yayasan diluar struktural utama Yayasan
Pelaksana kegiatan memiliki struktur organisasi : Ketua, Pelaksana, Divisi kesekretariatan, Divisi keuangan, Divisi Umum, dan kesemunya dipilih berdasarkan musywarah mufakat.
Apabila kemudian hari membutuhkan tambahan divisi untuk memenuhi pencapaian visi,misi dan tujuan yayasan, maka pengurus dapat membentuk Divisi baru yang ditetapkan Ketua Yayasan dan disetujui oleh Pembina, dengan mengacu AD?ART/peraturan Yayasan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pembentukan bagian/divisi baru tidak boleh menyebabkan timbulnya tumpeng tindih fungsi, wewenang dan tanggung jawab dalam tubuh Yayasan

Pasal 26
PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN
Yang dapat diangkat menjadi pelaksana kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum
Pelaksana kegiatan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus, sebagaimana diatur dalam Pasal (19) ayat (1) Anggaran Dasar
Pelaksana kegiatan diangkat untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Pengurus dan mendapat persetujuan dari Pembina serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam (19) ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Yayasan
Mekanisme pengangkatan pelaksana kegiatan ditetapkan oleh pengurus.

Pasal 27
Kriteria Pelaksana Kegiatan :

Warga negara Indonesia
Sehat jasmani dan rohani
Seorang yang beritikad baik untuk memajukan bangsa dan negaranya
Mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan bidang kegiatan yang akan dikelolanya sesua dengan maksud dan tujuan Yayasan
Memiliki kecakapan khusus pada bidang kegiatan yang akan dikelolanya
Tidak sedang merangkap jabatan pada lembaga lain yang dapat menggangu kelancaran dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana kegiatan Yayasan :

Pasal 28
Persyaratan menjadi Pelaksana Kegiatan :
Pejabat pelaksan kegiatan bisa dijabat oleh Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan dengan syarat dan ketentuan tidak menggangu jalannya organisai Yayasan yang telah/sedang berjalan, kecuali Bendahara Utama Yayasan.
Apabila dalam keadaan tertentu sehingga Bendahara Utama Yayasan harus menjadi Pejabat pelaksana kegiatan, maka secara otomatis tugas dan tanggung jawabnya akan di pegang oleh pendiri/Pembina Yayasan
Penyerahan segala hal terkait tugas dan tanggung jawab ke-Bendaharaan dilaksanakan setelah menerima surat keputusan dari Pembina dan surat Tugas oleh Ketua Yayasan
Tidak sedang menjabat sebagai Pembina dan/atau Pengurus dan/atau Pengawas dan/atau pelasana Kegiatan dalam organisasi atau lembaga manapun yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari organisasi atau lembaga manapun dan dikuatkan dengan surat keterangan oleh Yayasan sebelumnya dengan ditandatangani oleh pimpinan dari organisasi atau lembaga tersebut
Tidak pernah melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
Tidak pernah dinyatakn bersalah yang menyebabkan kerugian bagi  Y ayasan atau negara berdasarkan putusan pengadilan dalam jangak waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Pasal 29
KETUA PELAKSANA
Ketua Pelaksana adalah person yang memimpin jalannya pelaksanaan kegiatan Yayasan sesuai program kerja Yayasan yang telah ditetapkan olehketua Yayasan dan disetujui Pembina 
Ketua pelaksana kegiatn diangkat dan diberhentikan oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat pengurus, sebagaimana diatur dalam pasal (19) ayat (1) Anggaran Dasar Yayasan.

Pasal 30
Tugas dan wewenang Ketua Pelaksana :
Bertangung jawab kepada Ketua Yayasan
Bertindak selaku pejabat pelaksana Teknis kegiatan pada bidang tugasnya
Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan perumusan program kerja Pelaksana kegiatan berdasarkan program kerja yayasan yang telah ditetapkan oleh ketua yayasan dan disetujui Pembina
Membantu tugas-tugas Ketua yayasn dalam mengelola kegiatan yayasan
Melakukan pengawasan menyelenggarakan system komunikasi yang baik, melakukan pengarahan, penyempurnaan kepada organisasi yayasan.
Sebagai alat pelaksanaan pusat kegiatan Yayasan.
Mengusahakan terbentuknya unit-unit usaha produktif untuk mendukung sumber-sumber pendanaan yayasan, dengan persetujuan Ketua pengurus.
Mengkordinasikan tugas-tugas bidang, sub-bagian sesuai dengan petunjuk atasan 
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahai penyusunan laporan kepada atasan untuk bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier.
Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada Ketua pengurus secara benar dan tepat waktu
Melakukan inisiatif dan inovasi yang variatif dalam pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua pengurus



Pasal 31
DIVISI KESEKRETARIATAN

Divis secretariat adalah bagian person yang merupakan unsur pendukung terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan Yayasan yang secara teknis oprasional langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua pelaksana kegiatan dan secara administratif bertanggung jawab kepada Ketua Yayasan melalui Sekretaris Yayasan
Divisi kesekretariatan kegiatan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus, sebagaimana diatur dalampasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar Yayasan.

Pasal 32
Tugas dan wewenang Divisi kesekretariatan :
Bertanggung jawab kepada Ketua pelaksana kegiatan
Membantu pelaksanaan tugas-tugas sekretaris
Bertindak selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada bidang tugasnya
Memimpin dan bertanggung jawab atas kesekretariatan
Melakuakn pengawasan, menyelenggarakan system komunikasi yang baik, melakukan pengarahan, penyempurnaan organisasi dan tata kerja
Mengkordinasikan tugas-tugas bidang, sub-bagian sesuai dengan petunjuk atasan
Melakukan koordinasi da sinkronisasi perencanaan dan perumusan program kerja pelaksana kegiatan berdasarkan program dan kegiatan masing-masing bidang pada organ pelaksana kegiatan sesuai program kerja yayasan yang telah ditetapkan oleh Ketua Yayasan dan disetujui Pembina
Mengadakan pencatatan atau recording semua kegiatan manajemen
Sebagai alat pelaksanaan pusat ketatausahaan
Mengkordinasikan pelaporan akuntabilitas kinerja program dan kegiatan masing-masing bidang
Pengendali informasi internal dan eksternal organisasi
Sebagai alat komunikasi organisasi
Sentral teknologi transfer informasi
Notulensi
Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh ketua Yayasan

Pasal 33
DIVISI KEUANGAN

Divisi keuangan adalah bagian person yang membantu bendahara dan wakil bendahara Yayasan dalam mengkordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan keuangan, penyusunan anggaran tahunan, dan penyusunan laporan manajemen sesuai program kerja Yayasan yang telah ditetapkan oleh Ketua Yayasan dan disetujui Pembina.
Divisi keuangan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus, sebagaimanadiatur dalam Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar Yayasan.

Pasal 34
Tugas dan wewenang Divisi Keuangan :

Bertanggung jawab kepada ketua Yayasan
Membantu tugas-tugas bendahara dalam mengelola keuangan Yayasan
Membantu bendahara dalam menyusun program kerja tahunan Yayasan dan peraturan di bidang pendanaan, untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus
Mengusahakan berbagai macam sumber-sumber pendanaan Yayasan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Melaksanakan pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan
Mengusulkan system dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan system informasi akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan.
Melaporkan kinerja pelaksana kegiatan terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan
Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya oprasional dan modal kerja serta rencana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank
Mengevaluasi dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas) yang auditable secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun) sesuai dengan kebijakan akuntansi kepada Ketua pengurus.
Melakukan inisiatif dan inovasi yang variatif dalam penggalian sumber-sumber pendanaan untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan
Menyiapkan laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua pengurus

Pasal 35
DIVISI UMUM

Divisi umum adalah bagian person yang bertanggung jawab secara umum bidang  hubungan kemasyarakatan, kehidupan rumah tangga, publikasi dan domuntasi Yayasan sesuai program kerja yayasan yang telah ditetapkan oleh ketua Yayasan dan disetujui Pembina.
Divisi Umum diangkat dan diberhentikan oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat Pengurus, sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar Yayasann

Pasal 36
Tugas dan wewenang Divisi Umum :

Bertanggung Jawab kepada Ketua yayasan
Membantu Ketua, sekretaris dan Bendahara dalam mengelola jalannya kegiatan Yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggota Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku
menyusun program kerja tahunan Yayasan di bidang hubungan kemasyarakatan, rumah tangga, publikasi dan dokumentasi Yayasan, untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus
mengelola dan mengatur kehumasan baik lembaga dalam ataupun luar negri, kehidupan rumah tangga, publikasi Yayasan.
memfalisitasi kebutuhan oprasional Pembina, Pengurus, Pengawas dan/atau Pelaksana kegiatan Yayasan dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan.
mengkonsep dan membuat media publikasi kegiatan (dalam bentuk pamlet, leaflet, brosur spanduk, baleho, poster dsb.) dan menyebarkannya kepada pihak terkait
menyediakan, memproses dan memproduksi dokumentasi kegiatan dalam bentuk foto,film dsb.
menjadi contac person kegiatan dan mengelola website yayasan
membantu Divisi kesekretaritan panitia kerja dalam mengadakan dan mengelola dokumn-dokumen yang diperlukan dalam kegiatan.
menginventarisir, menjaga dan merawat seluruh aset dan kekayaan Yayasan.
melakukan inisiatif dan inovasi terhadap pengelolaan rumah tangga, publikasi dan dokumentasi, untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketuan pengurus
melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada Ketua Yayasan.

BAB V
Pasal 37
KETENTUAN ANGGOTA

yang dimaksud dengan anggota Yayasan adalah person diluar pendiri/pembina Yayasan.
untuk menjadi anggota Yayasan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai Berikut :
Warga Negara Indonesia.
Mennyatakan diri secara sukarela menjadi anggota
Ditetapkan dan disahkan oleh dewas pembin
a melalui surat keputusan

Pasal 
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Kewajiban Anggota
Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Yayasan.
Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan Yayasan.
Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan Yayasan.
Membela kepentingan Yayasan, mankala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik Yayasan.
Menjawab segala pertanyaan baik dari pendiri/pembina dan pengawas Yayasan secara jujur, terang dan jelas.
Kewajiban-kewajiban lain yang akan ditentukan kemudian dalam Peraturan Yayasan.

Hak Anggota
Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari yayasan.
mengeluarkan pendapat dan mengajukan asal asal-usul dan saran-saran
mempunyai hak dipilih dan memilih
memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan, bimbingan dan keterampilan dalam berorganisasi.
menerima gaji/upah/insetif seperti tercantum pada Pasal 14 (ayat) 3 dan Pasal (19) ayat 5 pada Anggaran Dasar Yayasan
Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.


Pasal 39
AKHIR KEANGGOTAAN , SKORSING DAN PEMBERHENTIAN

Akhir Keanggotaan:
1. Meninggal Dunia.
Atas permintaan sendiri secara tertulis.
Diberhentikan.
Masa Jabatan/keanggotaan berakhir.
Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
1. Bertindak bertentangan dengan AD/ART/Peraturan Yayasan.
Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik Yayasan.
Terbukti melakukan tindak pidanan kriminal
Keputusan skorsing atau pemberhentiaan hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu

BAB VI
SANKSI

Pasal 40
Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dapat berupa :
Peringatan secara Lisan, dan atau
Peringatan secara Tertulis.

Pasal 41
Dewan Pembina wajib menerima pengaduan, dan memerikasanya secara seksama.
Penyelesaian dan atau penjatuhan sanki oleh dewan Pembina atas setiap kasus dilakukan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

Pasal 42
Penjatuhan saksi dilakukan oleh Dewan Pembina,setelah mendengar saksi-saksi dan pembelaan diri dari Pelaku
pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam (1) disampaikan pada Rapat Dewan Pembina yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.

Pasal 43
Status keanggotaan dicabut sementara apabila pelaku pelanggaran dalam waktu 30 (tigapuluh) hari tidak mengindahkan Peringatan Tertulis:
Status keanggotan dicabut tetap apabila dalam 30(tigapuluh) hari setelah diberhentikan sementara Pelaku masih melakukan pelanggaran.

BAB VII

RAPAT

Pasal 44
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA, WAKTU
Rapat Pembina Pleno
1. Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga
2. Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil
3. Menila pertanggung jawaban Pengurus.
4. Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur
5. Memilih dan menetapkan Dewan Pembina
6. Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
7. Rapat Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam lima tahun.
8. Rapat Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota-anggota Dewan Pengurus.
9. Rapat Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengan bagian anggota Dewan Pengurus
Rapat Tahunan
1. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan programum umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2. Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun
3. sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian anggota dewan pengurus.
Rapat kerja Pengurus
1. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2. Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan

Pasal 45
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Haka bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunannya diatur oleh peserta rapat
Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh peserta


BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 46
Sumber keuangan dan kekayaan Yayasan tercantum dalam pasal (5) Anggaran Dasar Yayasan.
Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk Yayasan wajib dipertanggung jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan yayasan.

BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 47
Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggung jawabkan kepada rapat Dewan Pengurus pleno berikutnya
Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.

BAB X
PENUTUP

Pasal 48
Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan lembaga.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan Di : Jakarta
Pada Tanggal : 24 Juli 2014

TTD


Pembina

Posting Komentar

0 Komentar